Dirinya bahkan mengusulkan agar pelaku harus dijatuhi hukuman berat, termasuk mendorong opsi kebiri, agar menimbulkan efek jera.
"Saya mengecam tegas tindakan pelaku yang sangat mencederai rasa kemanusiaan. Perbuatan ini sangat keji dan tidak bisa ditoleransi," katanya, Kamis (30/4/3026).
Lebih lanjut, dirinya mendorong agar pengawasan dan perlindungan maksimal terhadap anak-anak harus diperketat untuk mencegah kejadian serupa.
"Aparat penegak hukum harus segera menuntaskan kasus ini secara transparan serta memberikan keadilan bagi para korban," terangnya.
Ardian juga menegaskan bahwa korban harus mendapatkan perlindungan maksimal dan pelaku dijatuhi hukuman yang setimpal.
"Kejahatan terhadap anak merupakan pelanggaran serius yang harus ditindak tanpa kompromi dan pandang bulu," paparnya.
Diketahui, beberapa waktu lalu terjadi peristiwa kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berinisial T (46). Kasus ini menjadi perhatian serius karena jumlah korban mencapai empat orang dan seluruhnya masih berstatus anak di bawah umur.
Pihak kepolisian juga telah menetapkan oelaku sebagai tersangka. Aksi pelaku dilakukan dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2026.
Adapun modus yang digunakan pelaku terbilang manipulatif. Ia membujuk korban dengan iming-iming uang, dan jika tidak berhasil, pelaku juga melakukan tindakan pemaksaan. (Adv)
Editor: Aspian Nur