Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam menyatakan bahwa kenaikan tarif ini merupakan langkah yang sewajarnya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Penambahan poli pelayanan baru juga dianggap sebagai alasan yang tepat untuk menaikkan tarif.
“Sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan kesehatan lebih mudah tanpa harus membayar transportasi mahal untuk berobat jauh-jauh,” jelasnya baru-baru ini. .
Namun, Rustam menekankan bahwa kenaikan tarif harus tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dia menegaskan perlunya peningkatan mutu kualitas layanan kesehatan yang diterima oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dokter, dan fasilitas pelayanan kesehatan.
Direktur RSUD Taman Husada Bontang, Suhardi, menjelaskan bahwa 49 persen tarif pelayanan rumah sakit mengalami kenaikan. Berdasarkan unit cost dan unit pelayanan baru yang belum tercakup dalam Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 10 Tahun 2012. Dengan adanya penambahan poli pelayanan baru, seperti pemasangan ring jantung, masyarakat tidak perlu lagi pergi ke luar kota untuk mendapatkan perawatan tersebut.
Suhardi juga menyatakan bahwa meskipun terjadi peningkatan tarif pada beberapa layanan, sebagian besar masyarakat Kota Bontang (99 persen) sudah ditanggung oleh BPJS Kesehatan. “Oleh karena itu, rumah sakit akan tetap memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, seiring dengan penyesuaian tarif yang dilakukan,” urainya. (Adv)
Editor: Maruly Zainuddin