Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris, menegaskan perusahaan tersebut harus bertanggung jawab terhadap warga sesuai yang tertera dalam Amdal, mulai dari 2015 hingga 2022. "Harus diakumulasi tanggung jawab sosialnya terhadap warga sesuai Amdal, karena sudah diabaikan selama ini, dan itu wajib," tegas Agus Haris baru-baru ini.
AH, sapaan akrabnya, juga mengungkapkan bahwa DPRD Bontang akan memanggil pihak terkait yang terlibat dalam penyusunan Amdal perusahaan, termasuk perusahaan yang bersangkutan, pihak provinsi, dan jasa konsultan yang terlibat.
Pernyataan keras juga datang dari Anggota Komisi I DPRD Bontang, Maming, yang menyayangkan fakta bahwa perkampungan Lok Tunggul tidak dimasukkan dalam Amdal perusahaan tersebut. "Aneh bin ajaib kalau saya lihat ini," ungkapnya dengan heran.
Sementara itu, banyak pihak juga menyoroti sikap pemerintah yang dinilai lamban merespons setelah Amdal diterbitkan. Agus Haris mengecam kebijakan pemerintah yang hanya diam dan tidak mengajukan keberatan setelah mengetahui adanya permukiman yang menghilang.
DPRD Bontang berencana menggelar rapat dengan pihak terkait dalam waktu dekat untuk mengungkap kejanggalan ini. Diharapkan, langkah-langkah tegas akan diambil agar perusahaan yang terlibat memenuhi kewajibannya terhadap warga RT 15 Loktunggul sesuai dengan hasil Amdal yang telah disusun. (Adv)
Editor: Maruly Zainuddin