Ia mempertanyakan bagaimana bisa wilayah permukiman penduduk itu bisa tak tercatat di Amdal perusahaan. Sementara dalam penyusunan Amdal, sejauh yang ia ketahui makhluk hidup sekecil apapun yang berada di situ tak luput dari catatan Amdal.
“Apalagi ini manusia ada di situ yang tinggal,” ujarnya ketika RDP bersama komisi DPRD, DLH, Dinas Perkim, Kabag Pemerintahan, PUPR, DPMPTS, Lurah Bontang, beserta BPN Bontang, Senin (30/10/2023).
Terlebih keberadaan kampung itu sudah ada sejak tahun 1972. Sangat disayangkan, kampung yang terdiri dari 72 kepala keluarga dengan jumlah penduduk 228 jiwa itu hilang. Pun sebelum ditandatangani Provinsi pasti terlebih dahulu disosialisasikan. “Sangat disayangkan tidak tercatat dalam Amdal,” imbuhnya.
Sehingga ia pun menyaranakn agar dokumen Amdal milik PT GPK disalin dan dibagikan tiap per komisi DPRD Kota Bontang. Selanjutnya tiap komisi mendalami dan meninjau dokumen Amdal tersebut. “Kami minta copy Amdal diserahkan tiap komisi supaya bisa didalami,” jelas Politikus Partai PDI Perjuangan itu. (Adv)
Editor: Maruly Zainuddin