Anggota Komisi II DPRD Bontang, Sumaryono, menyatakan bahwa banyak pedagang telah mengeluhkan biaya balik nama yang tinggi. "Katanya (pedagang) harga balik nama lapak kosong yang mau ditempati pedagang lain biayanya terlalu tinggi. Sampai-sampai ada yang Rp 10 juta," ujar Sumaryono.
Sumaryono mendesak Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop-UKM) Kota Bontang untuk mengkaji kembali masalah ini. Dia juga meminta penjelasan kepada pedagang mengenai mekanisme take over lapak kosong di pasar agar bisa ditempati oleh pedagang yang baru.
Kepala Disperindagkop-UKM Kota Bontang, Kamilan, menjelaskan bahwa lapak atau kios di pasar tersebut merupakan hak guna dan tidak dapat diperjualbelikan karena bukan atas nama pribadi, sesuai dengan regulasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang. Dia mengatakan bahwa tarif lapak di pasar sudah diatur sesuai dengan Raperda, dan pedagang hanya membayar retribusi sewa ruang sebulan sekali dengan tarif bervariasi.
Kamilan berjanji untuk menindaklanjuti dan mengevaluasi masalah tersebut guna mencegah penjualan lapak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. "Kami akan evaluasi lagi. Saya tidak tahu kalau itu ada oknum. Jika melanggar Perda akan tindak," ucapnya.
Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam, menambahkan bahwa sebenarnya tidak ada aturan mengenai take over lapak di pasar. Kios pasar dimiliki oleh pemerintah daerah dan bukan milik pribadi pedagang. "Sebenarnya itu tidak ada aturan soal take over. Bisa saja ada oknum yang menjual dengan harga tinggi, padahal harga sebenarnya dari pemerintah lebih rendah. Maka itu, saya setuju untuk segera ditindaklanjuti," kata Rustam. (Adv)
Editor: Maruly Zainuddin