Hal itu membuat Wakil Ketua DPRD Kota Bontang Agus Haris menganggap pemerintah tidak adil kepada ketua RT di Kampung Sidrap.
Masalah administrasi wilayah bukan alasan untuk tidak memberikan motor kepada ketua RT. Walaupun saat ini pemerintah terus berusaha agar Kampung Sidrap masuk wilayah Kota Bontang. “Padahal Kampung Sidrap masih jadi bagian dari Kelurahan Guntung,” sebut Agus.
Kata Politisi Partai Gerindra itu, warga Kampung Sidrap memiliki hak menerima layanan maksimal dari pemerintah walaupun status administrasi belum nyata. Karena warga Kampung Sidrap ber e-KTP Kota Bontang.
Layanan tidak memiliki hubungan denga wilayah, karena stempel administrasi yang dikeluarkan oleh Ketua RT Kampung Sidrap masih diakui oleh Pemerintah Bontang. Dan menurut dia cukuplah mereka sengsara kurangnya maksimum layananan. “Kenapa tidak berlaku untuk program motor RT,” terang Agus Haris.
Menurut politikus Gerinda tersebut, Pemerintah Kota Bontang tidak memahami secara utuh fungsi pelayanan. Lantaran masih membedakan pemberian layanan terhadap masyarakat yang memiliki KTP Bontang.
“Kalau membangun fisik boleh lah tidak tidak dilakukan. Karena harus ada MoU dulu antar daerah. Kalau ini kan hanya pelayanan. Masa dibedakan. Tidak adil itu,” ujar pria yang akrab disapa AH.
Sehingga dirinya mendorong pemerintah Kota Bontang agar ketujuh Ketua RT Kampung Sidrap dimasukkan dalam daftar penerima program motor gratis. “Kalau pemerintah memberikan motor RT untuk ketua RT di Kampung Sidrap tidak akan dipenjara,” bebernya. (Adv)
Editor: Aspian Nur