Proses aktivasi BPJS PBI yang cukup lama, dinilai merugikan masyarakat, terutama mereka yang baru saja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurut Abdul Haris, masyarakat telah mengeluhkan keterlambatan aktivasi BPJS PBI setelah peralihan sistem ini.
"Saya dapat informasi kalau pengalihan ke BPJS PBI butuh waktu 12 bulan untuk mengaktifkan. Masa menunggu selama itu," ujarnya baru-baru ini.
Kebijakan ini jika tetap diterapkan, dinilai tidak bertanggung jawab karena membuat jaminan kesehatan tidak dapat digunakan ketika benar-benar dibutuhkan.
Kasus nyata yang disoroti Abdul Haris adalah tentang orang yang telah putus kontrak, namun ketika mereka membutuhkan perawatan medis setelah tiga bulan, BPJS mereka ternyata belum aktif.
"Situasi ini membutuhkan perhatian serius karena berkaitan dengan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan," sebut Haris.
Anggota DPRD Kota Bontang ini juga mengingatkan bahwa meskipun aktivasi BPJS PBI memakan waktu 12 bulan, masyarakat tetap diharuskan membayar tunggakan bulanan. Hal ini dianggap memberatkan masyarakat karena mereka harus membayar tunggakan selama setahun penuh.
Abdul Haris meminta dinas terkait untuk segera melakukan kajian mendalam terkait peralihan ini. Ia berharap agar pemerintah dapat langsung melanjutkan jaminan kesehatan masyarakat tanpa memerlukan waktu lama.
"Semoga ada arahan dari pemerintah terkait masalah ini, supaya hak masyarakat tetap dapat dipenuhi," harapnya. (Adv)
Editor: Aspian Nur