Dalam rapat dengan Ikatan Pemuda Loktuan Bersatu Senin (23/10/2023) lalu, Anggota Komisi I, Adrofdita, menyampaikan keprihatinan mereka terhadap masalah upah yang tidak layak dan perekrutan yang tidak transparan oleh sejumlah perusahaan.
"Masalah klasik yang memang jadi perhatian kami, tenaga kerja yang digaji tidak layak. Tentu ini jadi perhatian kami," ungkap Adrofdita.
Dia juga menyoroti praktik penerimaan pekerja titipan untuk pekerjaan sementara atau organik yang dianggap tidak adil. Dalam langkah tegasnya, Komisi I berencana memanggil perusahaan-perusahaan terkait untuk duduk bersama dengan DPRD, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), dan organisasi pekerja.
Dalam pertemuan tersebut, perusahaan-perusahaan akan diminta pertanggungjawaban terkait ketaatan mereka terhadap Perda nomor 10 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Nomor 1/2009 Tentang Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Kerja. “Akan kami pnggil perusahan-perusahaan yang dinilai mangkir,” jelasnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang, Abdu Safa Muha, memberikan apresiasi terhadap langkah serius yang diambil oleh DPRD Bontang. Dia mengakui bahwa pihaknya tidak menyangka bahwa beberapa perusahaan yang membuka rekrutmen melalui Disnaker melakukan pelanggaran terhadap aturan-aturan ketenagakerjaan.
"Kata kuncinya adalah ini harus kita bahas secara bersama-sama lintas sektor. Baik dari pemerintah, legislatif, dan termasuk juga anak-anak kita yang aktif di dunia pekerjaan. Kita juga patut mendengarkan aspirasi mereka. Apalagi ada laporan seperti ini, saya tidak menyangka," ujar Abdu Safa Muha.
Dalam harapannya, pertemuan yang direncanakan oleh DPRD ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan yang mengutamakan azas-azas keadilan dan pemerataan kesempatan kerja di Bontang.
"Kalau ini terwujud akan jadi komitmen dan rujukan bersama. Perusahaan tidak bisa lari dari itu," pungkasnya. (Adv)
Editor: Aspian Nur