Dalam pengajuan tersebut, Agus Haris menjelaskan bahwa revisi peraturan daerah (Perda) yang mengatur insentif guru honorer ini merupakan langkah yang seharusnya diambil untuk memperhatikan kondisi keuangan di daerah. Saat ini, nominal insentif yang diberikan kepada guru honorer sebesar Rp 1 juta setiap bulannya. Namun, dengan adanya penambahan dana transfer daerah dalam APBD Perubahan, pemkot memiliki kesempatan untuk meningkatkan insentif tersebut.
Menurut Agus Haris, revisi yang diusulkan hanya mengubah satu ayat dalam Perda 9/2018 yang mengatur insentif guru honorer. “Dalam pembahasan nanti, kemungkinan hanya membutuhkan tiga kali pertemuan sebelum revisi tersebut disahkan. Gurunya yang dimaksud melibatkan jenjang PAUD hingga SMP,” jelasnya baru-baru ini.
Sekretaris Kota (Sekkot) Bontang, Aji Erynawati, menjelaskan bahwa penambahan insentif guru honorer belum bisa dilakukan karena regulasi tersebut terikat dalam Perda nomor 9 tahun 2018. Meskipun kondisi keuangan daerah tidak menjadi hambatan, Pemkot tetap ingin mematuhi regulasi yang berlaku.
Pihak berwenang menyatakan bahwa revisi perda harus dilakukan terlebih dahulu sebelum pembahasan APBD Perubahan. “Usulan peningkatan insentif guru honorer ini akan melibatkan pembahasan dengan dewan, namun belum dipastikan apakah akan diajukan pada tahun depan,” urainya. (Adv)
Editor: Aspian Nur