Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kewenangan provinsi dalam urusan pendidikan, terutama di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA).
Menurutnya, pembatasan kewenangan ini telah mempersempit ruang gerak pemerintah kota dan DPRD dalam memberikan pelayanan pendidikan kepada masyarakat.
"Bantuan pendidikan seperti seragam dan peralatan sekolah hanya dapat disalurkan hingga jenjang SD dan SMP, meskipun pelajar SMA dan SMK adalah bagian dari warga Bontang," ungkapnya.
Kendala lainnya yang dihadapi adalah sulitnya perbaikan fasilitas pendidikan dan pembangunan sekolah baru karena kewenangan tersebut juga berada di tangan provinsi. Dia berpendapat bahwa situasi ini menciptakan kesan bahwa pemerintah kota tidak memberikan perhatian yang cukup terhadap pendidikan pelajar di wilayah mereka.
"Masyarakat selama ini tidak tahu tentang pembagian kewenangan ini, sehingga mereka menganggap kami tidak peduli," tambahnya.
Dalam mengatasi permasalahan ini, DPRD Kota Bontang meminta agar UU Nomor 23 Tahun 2014 dapat direvisi. Mereka berharap revisi tersebut memungkinkan pemerintah kota untuk lebih optimal dalam memberikan pelayanan pendidikan kepada seluruh lapisan masyarakat.
Ia juga mengumumkan bahwa usulan revisi UU 23/14 sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas). "Kami berharap revisi ini segera terealisasi agar pelayanan pendidikan di Kota Bontang dapat kembali dioptimalkan," pungkasnya. (Adv)
Editor: Maruly Zainuddin