Ketua DPD PKS Bontang, Suharno mengungkapkan, SK Gubernur tentang PAW sebenarnya telah terbit akhir Agustus lalu. Namun, pihaknya baru menerima surat itu di awal September ini. “Tapi kami baru menerima 1 September kemarin,” ujarnya saat membacakan surat PAW di sidang paripurna.
Selain itu, berdasarkan surat keputusan Gubernur Kaltim 100.1.4.2/47/B.POD.II/2023 mengenai peresmian pengangkatan pengganti antarwaktu, Adrofdita juga telah melakukan pengucapan sumpah pergantian antarwaktu yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bontang, Andi Faisal Sofyan Hasdam.
Pria yang akrab disapa Faiz menjelaskan, Adrofdita akan menjalani sisa masa jabatan periode 2019-2024 DPRD Kota Bontang, atau sekitar satu tahun. Dengan ini, Adrofdita resmi menjadi anggota Komisi I dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Sementara itu, dalam situasi ini, Ma’ruf Effendy mendapatkan apresiasi atas pengabdian yang telah dilakukannya selama ini. Ma’ruf Effendy memulai karir politiknya pada tahun 2004 dan berhasil mempertahankan kedudukannya selama 4 periode berturut-turut. “Kami ucapkan banyak terima kasih atas pengabdiannya kepada Kota Bontang,” tutupnya. (adv)
Editor: Maruly Zainuddin