Hal ini mengundang perhatian serius Komisi III untuk melakukan tindakan mediasi guna menyelesaikan sengketa tersebut. Menurut laporan yang diterima, terdapat dua belah pihak yang terlibat dalam masalah ini, yaitu pemilik tanah dan kelompok tani.
"Kami akan memanggil kedua belah pihak untuk mendengarkan argumen dan bukti yang mereka miliki terkait sengketa ini. Langkah ini kami ambil sebagai upaya untuk mencapai solusi yang adil dan berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat," ujar Amir Tosina, saat sidak di lokasi lahan, Senin (28/8/2023) kemarin.
Pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan mengklaim bahwa mereka tidak terlibat dalam pembabatan tanaman kelompok tani. Namun, permasalahan semakin kompleks karena lahan yang disengketakan diduga masih berada dalam kawasan hutan lindung. Hal ini memunculkan pertanyaan tentang legalitas penggunaan lahan tersebut dan dampak lingkungan yang mungkin terjadi akibat tindakan pembabatan.
Komisi III juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk mendapatkan informasi dan rekomendasi terkait status lahan dan kawasan hutan lindung. Tujuan utama dari langkah-langkah ini adalah untuk mencapai penyelesaian yang menghormati hukum dan lingkungan, serta mengedepankan kepentingan masyarakat Bontang secara keseluruhan.
Diharapkan melalui proses mediasi dan kerjasama dengan berbagai pihak terkait, sengketa lahan di kawasan Bontang Lestari dapat diselesaikan secara baik dan adil, dengan memperhatikan aspek lingkungan dan hukum yang berlaku.
“Komisi III berkomitmen untuk memastikan keputusan yang diambil akan membawa dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan,” tandasnya. (Adv)