Lurah Bontang Kuala Suiza Ixan Saputro menjelaskan permasalahan yang dihadapi warga RT 14 ini cenderung kompleks. Pasalnya, pihaknya sudah beberapa kali ingin melakukan komunikasi secara langsung dengan developer. Namun, yang didapat hanya balasan secara tertulis.
“Masyarakat kan maunya komunikasi dua arah,” kata Suiza. ditemui di kawasan Perumahan Griya Wisata Bontang, mendampingi sidak Komisi III DPRD Bontang.
Dampaknya, anggaran daerah tidak bisa dikucurkan untuk perbaikan dan pembangunan fasilitas umum (fasum) serta fasilitas sosial (fasos). Hal itu membuat 150 KK yang tinggal di perumahan tersebut, harus bersabar menerima kekurangan fasilitas yang ada..
Padahal, menurut Ketua RT 14 Ira Indria pembayaran rumah sudah dilunasi hampir seluruh warga, namun sertifikat yang diberikan masih berupa sertifikat hak guna bangunan (SHGB).
“Sebagian besar sudah melunasi pembayaran rumah, kalau sertifikat lain, developer belum memberikan,” sebutnya.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bontang Amir Tosina pun menyayangkan hal itu. Termasuk soal hak legalitas yang tak kunjung diterima warga.
"Untuk kondisi saat ini tidak bisa disentuh APBD. Karena masih dalam kewenangan Developer. Jelas enggak sesuai prosedur,” kata Amir.
Untuk itu, pihakanya akan menyelenggaealan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas masalah ini. Dengan begitu pemerintah dapat mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi, seperti memanggil perusahaan yang bersangkutan.
“Kalau dinilai melanggar aturan, ya bisa dihentikan sementara seluruh pengerjaan yang ada di sini," tutup Amir. (ADV)