Polemiknya, pihak PT STU mengklaim belum menerima pembayaran penuh dari proyek tangki yang dikerjakan. Corporate Legal PT STU Caka Adi Pawoko mengaku, pihaknya telah menyelesaikan konstruksi tangki tersebut. Namun pihak STU mengaku hanya sekitar 77 persen yang dibayarkan dari total nilai kontrak, akibat tidak adanya aproval pekerjaan dari Pihak CBN..
Selain itu, pihaknya juga mengklaim terdapat pengambilan alih proyek yang harusnya dilakukan 14 hari, oleh pihak CBN. tetapi diambil alih dalam waktu 4 hari. Bahkan menurutnya, dinilai ada pemutusan hubungan secara sepihak.
“Negosiasi dan rekonsiliasi juga telah dilakukan, tapi belum ada kelanjutan,” kata Caka.
Sementara itu, Project Manager PT CBN Suprapto menyebut, pekerjaan konstruksi untuk tangki dinilai kurang memuaskan. Alhasil perbaikan tangki tersebut dilakukan sendiri oleh PT CBN.
Terkait dengan pemutusan hubungan, pihaknya telah beberapa kali mengeluarkan surat peringatan.
“Memang tangki selesai, tetapi tidak sesuai. Surat peringatan dikeluarkan, karena belum menyelesaikan pekerjaannya,” sebut Suprapto.
Menengahi polemik itu, pihak Anggota Komisi I DPRD Bontang Irfan menjelaskan, kedua pihak harusnya patuh terhadapapa yang tertera dalam kontrak.
Di satu sisi, PT CBN harusnya mengambil langkah lebih cepat. Misalnya, jika tidak sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan, seharusnya ada penyetopan pengerjaan.
“Saya berharap permasalahan ini bisa diselesaikan. Tidak perlu ada pihak-pihak yang dirugikan. Saya rasa ini kesalahan teknis yang berdampak ke administrasi,” ujar Irfan.
Anggota Komisi I DPRD Bontang Maming mendorong agar kedua pihak. perlu berdiskusi secara internal terlebih dahulu, karena kebijakan pun tidak bisa diputuskan begitu saja.
"Jadi kami simpulkan agar berkoordinasi kembali. Selain itu, owner project juga jangan lepas tangan begitu saja. Meskipun yang memiliki kontrak ialah PT CBN,” ucal Irfan saat menutup rapat. (adv)