Dua raperda inisiatif ini yaitu, Raperda Pajak daerah dan retribusi daerah, serta Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan peraturan Zonasi Tahun 2016-2036.
Lima fraksi yang menyampaikan pandangannya adalah Fraksi Partai Golkar bersama Nasdem, Fraksi PKB bersama Persatuan Perjuangan (PKB-PDIP), Fraksi Gerindra bersama Berkarya, Fraksi PKS, dan Fraksi Annur (PAN bersama Hanura).
Dari fraksi PDIP dan PKB yang dibacakan Abdul Haris mengatakan raperda pertama merupakan upaya penyederhanaan regulasi keuangan daerah yang dinilai bisa memberikan manfaat dalam peningkatan PAD. Selain itu, hal ini merupakan bentuk sinkronisasi pengelolaan keuangan daerah dengan pusat.
"Kami berharap dengan raperda ini, bisa memaksimalkan PAD," jelasnya, dalam Rapat Paripurna, di Kantor DPRD Bontang, Senin (7/8/2023) hari ini.
Sementara itu dari fraksi Gerindra bersama Berkarya yang disampaikan oleh Sutarmin, pajak retribusi daerah harus menyesuaikan indeks harga, dan pendapatan ekonomi. Menurutnya ada situasi dan kondisi tertentu yang sangat dibutuhkan untuk upaya mengelola keuangan dan sumber daya lainnya.
" Pemerintah harus benar-benar serius untuk menjalankan amanat regulasi ini," jelasnya
Terkait Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan peraturan Zonasi Tahun 2016-2036.
Fraksi Annur yang diwakili Abdul Malik mengharapkan agar pencabutan perda ini sesuai dengan amanat undang-undang cipta kerja.
Ia pun mendukung perda ini agar pemanfaatan tata ruang bisa lebih efektif. Meskipun begitu, ia berharap agar pemerintah tetap memperhatikan azas pembuatan undang-undang yang baik. Misalnya melibatkan masyarakat dalam uji publik, agar tidak ada penolakan di kemudian hari.
"Perlu juga memperhatikan kuantitas investasi asing. Apakah sesuai dengan kemauan masyarak atau tidak," tutupnya. (ADV)