Ada dua opsi usulan rencana penganggaran banjir dalam Perda. Yakni, usulan 10 persen dari APBD per tahun dan 10 persen per satu periode wali kota.
Namun jika penganggaran 10 persen dari APBD per tahun sepertinya cukup berat dilakukan. Sehingga, opsi kedua yaitu 10 persen dari APBD per periode dianggap lebih ideal.
“Makanya kami fokus bahas 10 persen per satu periode itu karena itu lebih ideal,” kata Amir kepada awak media usai rapat, Senin (17/10/2022) kemarin.
Hal itu perlu dituangkan dalam Perda sebagai bentuk bukti keseriusan pemkot dan DPRD dalam menangani persoalan banjir di Bontang. “Sebenarnya kami sengaja untuk menegaskan karena ini sudah di penghujung waktu," jelasnya.
Amir meminta agar pemerintah memberikan ketegasan terkait kepastian APBD 10 persen untuk penanganan banjir. "Jika selesai, kami akan harmonisasi dengan raperda tersebut,” ujar Amir.
Beberapa poin daripada pasal-pasal yang belum diselesaikan dalam raperda tersebut akan diselesaikan dalam rapat selanjutnya. Pihaknya menargetkan, Raperda tersebut bisa rampung bulan November mendatang. "Biar tahun 2023 sudah bisa dilaksanakan anggaran 10 persen itu.” tutup Amir. (Adv)
Penulis: Romi Ali Darmawan
Editor: Aspian Nur