"Saya nilai ada sistem tata kelola keuangan yang salah di sini," katanya usai memimpin rapat kerja (Raker) antara Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bontang.
Klaim dari Pemkot Bontang, sebelumnya DED itu sudah pernah dibahas di tahun 2020 kemudian dianggarkan pada anggaran murni tahun 2021 senilai Rp862 juta.
Dinilai Faiz-sapaan Ketua DPRD Bontang, sistem pengelolaan administrasi di Pemkot Bontang keliru karena kegiatan pembuatan master plan jalan lingkar itu sudah dianggarkan di APBD murni 2021.
Tetapi pada pergeseran anggaran mendahului anggaran perubahan kembali diusulkan menjadi Rp1 miliar. Hal itu pun menimbulkan perdebatan antara Banggar DPRD dan TAPD Bontang saat jalannya raker.
“Seharusnya kalau sudah dianggarkan dianggaran murni, tidak perlu lagi diusulkan di pergeseran anggaran mendahului anggaran perubahan. Pemkot juga mengakui kesalahan administrasi itu dan telah meminta maaf dan pemerintah siap bertanggung jawab ketika terjadi hal yang tidak diingkan," ungkapnya.
“Setidaknya kami sudah menjalankan tugas kami sebagai pengawas pemerintah,” tutupnya.
Terpisah, Wali kota Bontang, Basri Rase menyampaikan, DED jalan lingkar dari Tanjung Laut Indah menuju Bontang Kuala pembahasannya telah dilakukan pada tahun 2020 ketika dirinya sudah masih menjabat sebagai Wakil Wali kota Bontang.
“Kami ajukan dipergeseran itu untuk tambahan anggaran. Karena masih kurang untuk amdal dan segala macamnya,” ungkapnya, Rabu (18/8/2021).
Dijelaskannya, lantaran pengajuan anggaran itu mengalami penolakan dari Banggar DPRD Bontang, maka pemerintah melanjutkan pembuatan DED itu disesuaikan dengan anggaran yang ada sebesar Rp862 juta.
“Karena ditolak, ya sudah kami kembali laptop (gunakan anggaran seadanya). Itu Rp800 juta lebih anggaran lama bukan anggaran baru,” bebernya.
“Saya kerja tidak mau setengah – setengah, makanya usulkan tambahan kemarin,” tutup Basri. (AdvKK006)
Editor : Bambang Irawan