“Secara administrasi itu hak Kutim, tetapi urusan masyarakat menjadi tanggung jawab Bontang. Karena warga Sidrap yang ber-KTP Bontang menginginkan, jadi bagian Bontang,” ujarnya di sela-sela jalannya rapat paripurna, Jumat (13/8/2021), malam.
“Pada tahun 2022 saya mendorong pemerintah untuk menganggarkan Rp5 miliar untuk persiapan ke MK, apabila keputusan Pemprov Kaltim dan Kemendagri tidak sesuai harapan,” tegasnya.
Kata Agus Haris, pada 3 Januari 2019, telah terjadi penandatanganan nota kesepahaman antara Bontang dan Kutim yang diwakili Wali Kota dan Bupati, serta para ketua DPRD.
“Gubernur Isran Noor juga bertanda tangan di situ,” terangnya.
Penyelesaian tapal batas antarkota, sebutnya, menjadi wewenang gubernur dan mesti diselesaikan dalam waktu tiga bulan.
“Kalau tidak selesai maka diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” terangnya.
Terkait dengan sikap Kutim yang belakangan menolak nota kesepahaman tersebut, Agus Haris menyebut hal itu mesti dihormati.
“Itu hak mereka. Biar Pemprov Kaltim yang menindaklanjuti,” katanya.
Dia berharap Kemendagri bisa segera melihat secara langsung kondisi di Sidrap. Warga banyak tercatat sebagai warga Bontang. Meski secara wilayah Sidrap masuk wilayah Kutim. (Adv006)
Editor : Bambang Irawan