Kata dia, seharusnya kejadian ini tidak terjadi mengingat kondisi saat ini di tengah pandemic Covid-19. Ia pun meminta kepada Disdikbud untuk segera mencari tahu kebenaran soal aduan orang tua murid. Dengan langsung turun ke sekolah yang dimaksud.
“Saya minta Disdik lakukan pembinaan kepada sekolah itu. Turun ke lapangan memastikan kebenaran itu. Kasian masyarakat apalagi dengan kondisi saat ini yang sulit,” tuturnya. Jumat (13/8/2021).
Disdikbud membenarkan adanya aduan orang tua murid Terkait adanya sekolah yang memperjual belikan LKS di sekolah.
Padahal, sesuai SE Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang Nomor 425.2/0117/Dikbud/02, tertanggal 28 Januari 2021. Sekolah dilarang melakukan jual beli LKS.
“Iya sudah ada aduan orang tua. Bakal kami tindak lanjuti aduan ini,” sebut Kabid Pendidikan Dasar, Disdikbud Bontang, Saparudin.
Saat ini Disdikbud tengah melakukan koordinasi bersama Inspektorat Kota Bontang untuk mencari tahu soal kebenaran aduan dari orang tua murid. (AdvKK006).
Editor : Bambang Irawan