Pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota, guna meminta klarifikasi benar atau tidaknya laporan tersebut.
"Saya belum bisa banyak berkomentar, kami akan agendakan dulu untuk mengundang Disdikbud, minta klarifikasinya," papar Maming kepada Korankaltim, Rabu (11/8/2021).
Namun, jika laporan itu benar sangat menyayangkan. Apalagi surat edaran dari Disdikbud sudah ada sebagai pengingat agar jual beli buku LKS di lingkungan sekolah tidak dilakukan. Lebih kondisi pandemi Covid-19 yang dampaknya dirasakan semua orang, tidak terkecuali orang tua siswa.
"Biaya buku itu bisa ditutupi dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Jika laporan itu benar, saya sangat menyesali," ungkapnya.
Soal sanksi pada sekolah, Maming mengatakan belum mau terlalu jauh sampai ke sana yang pasti mekanismenya ada, tapi butuh pembuktian, dan jika itu diperlukan Komisi I yang membidangi Pendidikan akan turun langsung ke lapangan.
Dia meminta kepada orang tua murid yang merasa pernah dipaksa untuk membeli buku LKS, agar melaporkan ke dewan. "Laporkan ke kami," tutupnya. (KK005/Adv/DPRD))
Editor : Bambang Irawan