“Sebenarnya bantuan itu tidak dihapus. Mereka hanya, sangat berhati-hati,” ujarya. Kamis (29/7/2021). Dijelaskannya, pihak BPKAD Bontang telah melakukan koordinasi bersama BPK untuk mencari solusi terbaik agar program ini dapat berjalan.
Ditemukanlah jalan terbaik agar santunan kematian bisa dilanjutkan. “Dari BPK boleh tapi Pemkot Bontang harus ada regulasi atau payung hukum yang mengatur soal itu (santunan kematian),” paparnya. Disebutkan Nursalam, nantinya santunan kematian itu bakal diambil dari dana tidak terduga (DTT).
Lantaran tidak memungkinkan dimasukkan dalam penganggaran perencanaan. “Jadi diambil dari DTT. Karena tidak mungkin orang meninggal direncanakan. Tidak mungkin kalau dimasukkan di anggaran perencanaan,” Ia pun berharap setelah rampungnya regulasi yang mengatur soal santunan kematian rampung. Santunan itu bisa direalisasikan secepatnya.
Kepala Badan Pendapatan Keuangan Anggaran Daerah (BPKAD) Bontang, Amiludin menambahkan, jika saat ini regulasi itu tengah digodok. “Sudah di Bagian Hukum prosesnya. Bila tidak ada regulasi maka di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) tidak bakal muncul dan tidak bisa dibayar. Apa mungkin orang mau meninggal direncanakan dulu, kan tidak mungkin,” sebutnya.
Nantinya, untuk teknis penyaluran dan kriteria warga miskin akan dikoordinir oleh Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dissos – PM). “Besaran bantuannya sama seperti kemarin Rp3 juta untuk ahli waris,” tutupnya. (AdvKK006)
Editor : Bambang Irawan