“Stop dulu itu pekerjaan sampai ada jaminan keamanan dan keselamatan untuk warga di sekitar mall,” tegasnya saat dihubungi Korankaltim.com. Sabtu (24/7/2021).
Wakil Ketua DPRD Bontang itu pun meminta Komisi III DPRD dan OPD terkait untuk melakukan peninjauan dan melakukan investigasi. “Saya dorong Komisi III lakukan tindak lanjut,” sebutnya
Agus Haris juga menyayangkan sikap dari kontraktor pelaksana yang menyatakan jika kejadian itu dianggap tidak berbahaya dan tidak perlu terlalu dibuat heboh.
Seharusnya, kata dia, Bontang sudah menerapkan ramah terhadap semua investasi yang ingin masuk tetapi di sisi lain, pihak kontraktor harus memikirkan keselamatan dan keamanan warga sekitar pembangunan BCM.
“Jangankan roboh itu tembok, ketika warga merasa terancam harusnya mereka (kontraktor) memberikan kompensasi pada warga. Pemerintah saya minta tegas terhadap pembangunan itu apabila membahayakan warga,” ucapnya.
Diugkapnya, seharusnya kontrator sudah bisa memperhitungkan saat proses pembangunan. Mengingat lokasi berdirinya tembok pembatas itu memiliki kemiringan tanah cukup curam dan menjadi perlintasan air mengalir.
“Harusnya mereka tahu bagaimana tingkat kerawanan longgsor yang akan terjadi. Jangan sampai bangunan itu nantinya menjadi bom waktu bagi warga,” tuturya.
Agus Haris Juga menanggapi soal pernyataan pihak kontraktor pelaksana yang menyebut apabila tembok itu roboh dan mengenai rumah warga. Pihak kontraktor tidak tahu pihak mana yang harus bertanggung jawab.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Gerindara Bontang ini menilai, apabila hal itu terjadi (tembok roboh dan mengenai rumah warga), maka pihak kontraktor pelaksana maupun pihak konsultan perencanaan wajib bertanggung jawab.
Design gambar bagunan memang dibuat oleh konsultan perencanaan sebagai acuan dasar kontraktor pelaksana melakukan pengerjaan. Seharusnya kontraktor pelaksana bisa memperhitungkan kekuatan bagunan dengan melihat lokasi yang akan dilakukan pembangunan.
“Keduanya harus tanggung jawab. Kontraktor juga ketika membangun dia harus bisa memastikan kekuatan bangunan bisa bertahan berapa lama. Baik itu 2 sampai 50 tahun ke depan. Tidak bisa main lempar tanggung jawab,” menurutnya.
Ia pun menegaskan kepada pemerintah untuk segera mencarikan solusi bagi warga sekitar jangan sampai dengan adanya bangunan itu menjadi ancaman dan bencana bagi warga RT 26, Gang Selat Makassar II, Kelurahan Tanjung Laut.
Sekedar informasi, beberapa waktu lalu, Perwakilan PT Brantas Abipraya, Gian Fahmi selaku kontraktor pelaksana menyampaikan, dalam pengerjaan BCM terdiri dari beberapa pihak. Seperti konsultan perencana, konsultan pelaksana dan lainnya yang terlibat dalam pembangunan. Sementara, untuk PT Brantas Abipraya sendiri bertindak sebagai kontraktor pelaksana, yang mengerakan sesuai dengan design yang telah ada.
Adanya kejadian itu, merupakan hal di luar dugaan. Pihaknya juga sudah mengkomunikasikan dengan warga yang rumahnya nyaris tertimpa tembok.
“Lagian ini juga tidak terlalu berbahaya. Jadi jangan terlalu dibuat wah gitukan. Semua sudah kami komunikasi dan kondisikan dengan baik warga,” sebutnya.
Dijelaskannya, saat ini tembok yang nyaris roboh telah dilakukan perbaikan. Adapun pembangunan tembok yang berfungsi sebagai dinding penahan tanah itu sudah dibangun sejak beberapa minggu lalu.
Diakuinya, kontur tanah yang lembek menjadi penyebab nyaris robohnya tembok pembatas itu.
Apabila tembok beton itu sampai roboh dan menimpa rumah warga, kemungkinan akan ada ganti rugi. Tetapi ia tidak bisa memastikan pihak mana yang bertanggung jawab untuk melakukan ganti rugi.
“Artinya di sini bukan kontraktor yang salah. Karena kontraktor hanya mengerjakan sesuai dengan design yang ada,” jelasnya. AdvKK006.
Editor : Bambang Irawan