Kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta, sebab besi yang hilang ternyata cukup banyak, berjumlah 35 batang.
Hal itu disesalkan, Faizal. Ia pun meminta untuk Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bontang agar menuntaskan persoalan ini.
"Ini kan bahaya kalau terus dibiarkan begitu saja, kasus ini harus diusut tuntas oleh dinas yang memiliki tanggungjawab," kata Faisal melalui pesan singkat, Kamis (8/7/2021).
Adapun, oknum yang melakukan pencurian akan dijerat dengan pasal 362 KUHP Pencurian dengan pemberatan dan atau pasal 170 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Sementara itu, panjang jembatan 25 meter dan lebar 8 meter. Total keseluruhan besi 46, yang hilang sebanyak 35 jadi yang tersisa hanya 11 besi.
Kata Faizal, jika taksiran kerugian di bawah Rp 200 juta, "Tidak perlu dilelang, dan bisa diambilkan dari anggaran perubahan" pungkasnya.
Sebagai tambahan informasi, jembatan Kampung Masdarling rampung dibangun pada 2017 lalu, dengan mengucurkan anggaran Rp 6 miliar lebih.(ADV/KK005)
Editor : Bambang Irawan