Pembayaran insentif nakes wajib ditunaikan sebab ada dua regulasi yang melindungi persoalan tersebut, "yaitu Dirjen Kesehatan dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 17 Tahun 2021," ungkap Rustam kepada Korankaltim.com, usai rapat bersama Dinas Kesehatan, BPKAD, RSUD Taman Husada Bontang, Senin (21/6/2021).
Lebih lanjut, ia menyampaikan insentif itu merupakan bentuk apresiasi yang diberikan kepada Nakes, sebab selama ini berjuang mengemban tugas untuk menangani pasien Covid-19. "Jadi mohon kerjasamanya, itu harus terbayarkan. Jangan ditunda-tunda," ucapnya.
Diketahui, dari hasil perhitungan yang dilakukan Dinas Kesehatan (Dinkes) Bontang, setidaknya total pembayaran insentif Nakes untuk tahun 2021 capai Rp 18,9 miliar. Kemudian, untuk pembayaran Januari-April 2021 dana yang diusulkan oleh Dinkes capai Rp 3,8 miliar untuk membayar 746 orang nakes. (AdvKK005)
Editor : Bambang Irawan