Ada juga sekolah yang muridnya tidak cukup satu rombel sejak 2018 lalu. Hingga berimbas ditutupnya jurusan di sekolah itu karena tidak ada peminat. Jumat (18/6/2021).
Kemungkinan besar hal itu disebabkan adanya penambahan jurusan dan rombel di sekolah negeri.
''Kalau seperti ini terus kami akan terus mengalami kekurangan murid. Kami harap sekolah negeri memahami kondisi kami,” ujar Kepala SMK Putra Bangsa, Muslimin.
Menanggapi itu, Wakil Ketua II DPRD Bontang, Agus Haris pun angkat bicara. Ia pun meminta kepada pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim mengambil langkas tegas. Jika hal itu dibiarkan berlarut maka imbasnya akan berdampak pada tutupnya sekolah-sekolah swasta. Karena tidak adanya calon peserta didik baru.
Kegundahan sekolah swasta karena sulit mendapatkan calon murid bukan hal baru kata Agus Haris. Hal itu sudah berlangsung sejak tiga tahun silam.
Berdasarkan aduan MKKS swasta dan organisasi yang menaungi pengajar sekolah swasta, banyak diantara mereka yang meminta agar SMA/SMK negeri tidak menambah rombel atau jurusan baru. Sebab ini disinyalir jadi penyebab utama sekolah swasta kurang mendapat perhatian calon peserta didik baru.
“Seharusnya baik sekolah negeri atau swasta sama-sama diperhatikan. Sebagai wakil rakyat saya hanya coba menyuarakan apa yang menjadi keinginan guru sekolah swasta,” ungkap Agus Haris.
Ia pun mendorong, Disdikbud Kaltim secepatnya mengambil sikap. Baik sekolah negeri atau swasta, sama-sama memiliki kontribusi dalam melahirkan generasi penerus bangsa.
Ia meminta, Disdikbud Kaltim melakukan peninjauan lapangan. Untuk mencari tahu penyebab utama sepinya peminat di sekolah swasta. Apakah seperti dugaan MKKS swasta bila sekolah negeri terus menambah rombel dan jurusan atau banyak lulusan SMP yang memilih melanjutkan sekolah di luar Bontang.
''Saya minta Disdik Kaltim tinjau lapangan. Kasian juga teman-teman swasta jika seperti ini terus,'' tegasnya.
Dia menyebut aturan soal jumlah peserta didik dalam satu rombel diatur dalam pasal 24 Permendikbud nomor 17 tahun 2017. Dalam aturan itu disebutkan, untuk jenjang SMA atau sederajat, jumlah murid dalam satu rombel paling banyak 20, dan maksimal 36. Sementara dari hasil pantauannya di sejumlah SMA/SMK di Bontang, mengambil angka maksimal, yakni 36. Oleh sebab itu, Agus Haris medorong Disdikbud Kaltim juga melakukan
“Saya juga minta Disdik Kaltim lakukan analisa soal efektivitas belajar mengajar. Apakah dengan jumlah murid 36 dalam satu rombel, akan maksimal proses pembelajaran. Idealnya mungkin 20-25 murid per kelas,” pungkasnya. (AdvKK005)
Editor : Bambang Irawan