“Proyek itu saya anggap belum selesai. Dan dugaan saya proyek itu pun sudah dibayarkan,” ujar Sumaryono.
Diungkapnya, pada laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Wali kota Bontang tahun anggaran 2020, ia pun selaku panitia sempat mempertanyakan kegiatan itu pada pihak PUPRK.
“PU sempat saya tanya soal pengerjaan itu, jawabnya nanti kami tinjau. Tetapi sampai sekarang tidak kabarnya,” sebutnya.
Kata dia, seharusnya apabila ada pengerjaan seperti itu, tanyakan kepada RT. Apa yang dibutuhkan warga di RT 27. Menurut dirinya, warga di RT 27 tidak memerlukan peningian turap. Akan tetapi yang dibutuhkan adalah pengerukan parit. Lantaran badan parit sudah hampir dipenuhi oleh tanah.
“Kalau ditinggikan seperti itu, ketika hujan air malah tidak dapat mengalir keparit. Malah meluber kejalan. Kalau mau dikerjakan itu parit dikeruk karena sudah dangkal,” katanya.
Anehnya lagi, dibeberkan Sumaryono, pengerjaan peninggian turap itu dianggapnya tidak rampung 100 persen alias mangkrak. Dan ditinggalkan begitu saja oleh kontraktor.
Dianggapnya belum rampung pengerjaan proyek itu lantaran terdapat jarak sekira kurang lebih 40 meter dalam peninggian turap parit di RT 27. Lantaran, pada bagian yang tidak ditinggikan terdapat sebuah rumah pemotongan ungags jenis ayam. Lalu terlepas dari rumah unggas itu baru proyek peninggian turap kembali ada.
“Yang jadi pertanyaan saya, kalau itu sudah dibayarkan. Kenapa tidak ada pihak terkait yang meninjau ke lokasi. Untuk memastikan pengerjaan itu sudah rampung atau belum,” bebernya. [AdvKK006]
Editor : Rusdi