Wacananya, akan ada 8 kelurahan baru yakni Keluarahan Tanjung Limau, Bukit Sekatup, Loktuan Raya, Berbas Ulu, Nyerakat Lestari, Pesisir Lestari, Telihan Indah, Bukit Sintuk. Dengan begitu Bontang akan memiliki 23 kelurahan nantinya.
Wakil Ketua II DPRD Bontang, Agus Haris pun menanggapi hal itu. Ia mempertanyakan, regulasi yang mengatur soal pemekaran wilayah, tingkat mana pun, baik itu kabupaten/kota atau di tingkat kelurahan masih harus diperjelas.
Ditambah lagi, Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur soal pemekaran wilayah terbaru belum terbit. Artinya, untuk saat ini, rencana ini boleh dibilang masih jalan di tempat.
“Saya apresiasi tujuan dari pemekaran wilayah untuk mendekatkan, mempermudah, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Tapi payung hukumnya seperti apa, jadi masih belum bisa menurut saya,” ujarnya Kamis (29/4/2021.)
Ia mengaku kebingungan dengan dasar hukum yang digunakan oleh Pemkot Bontang. Sehingga melakukan percepatan pemekaran wilayah. Akan tetapi, jika hal itu hanya sebatas pemetaan wilayah. Dan untuk mengetahui wilayah mana saja yang dapat dilakukan pemecahan wilayah maka hal tersebut tidak masalah.
“Bapemperda saja belum menyerahkan sepenuhnya setelah ada perubahan dari pusat. Bingung dasar mana yang dipakai mereka,” sebutnya.
Ia menilai, pemekaran wilayah selain mendekatkan layanan kepada masyarakat. Tujuan lainnya juga untuk menambah sumber daya di masing-masing kelurahan baru. Sebab pemekaran wilayah praktis menambah SDM, perangkat daerah hingga alokasi anggaran.
“Apalagi saat ini syarat sebuah kota harus dengan empat kecamatan sementara Bontang hanya memilikitiga yaitu Bontang Utara, Selatan dan Barat,” ucapnya.
Dijelaskannya, kekuatan anggaran pun harus mempuni utnk memnuhi kebutuhan kelurahan baru nantinya. Tentu itu akan menjadi pertimbangan pemerintah pusat dan provinsi. Seperti pengalokasian 5 persen APBD untuk kelurahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat.
“Wilayah tidak akan bisa dimekarkan bila itu tidak bisa dipenuhi. Pasti akan jadi pertimbangan provinsi dan pusat nantinya,” tutupnya. (ADVKK006).
Editor : Rusdi