"Sangat memprihatinkan. ada dua kelompok salat di masjid yang sama tetapi beda imam," ujar Rusli dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (28/4/2021).
Kata Rusli. Secara hukum putusan dari Mahkamah Agung (MA) sudah jelas. Tapi jika dilihat fakta di lapangan, persoalan itu belum juga selesai.
“Saya minta pak Basri turun tangan menyelesaikan ini,” sebutnya.
Berdasarkan putusan MA nomor 924 K/Ag/2019 tentang permohonan kasasi Pimpinan Daerah Muhammadiyah Bontang menyebutkan, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Timur nomor 14/Pdt.G2019PTA.Smd, tanggal 13 Agustus 2019 dan putusan Pengadilan Agama Bontang nomor 424/Pdt.G/2018/PA. Btg tanggal 12 Februari 2019.
Kemudian, MA menyatakan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Bontang berhak mengelola tanah wakaf yang diatasnya di bagnun Masjid Al-Ikhlas. Terdiri dari tanah wakaf seluas 414 meter persegi, sesuai akta ikrar wakaf nomor W2/03/01/IV/2008 tanggal 6 April 2008.
Tanah wakaf H. Junaida/Hj. Baedah seluas 314.875 meter persegi, sesuai akta ikrar wakaf nomor W2/04/01/X/2008 tanggal 30 Oktober 2008. Lahan seluas 647,5 meter persegi yang beli Pimpinan Daerah Muhammadiyah Bontang dari H. Muchtar, sesuai surat pernyataan pelepasan hak atas tanah nomor 593.83/05/I/1999 tanggal 11 Januari 1999.
Di dalam putusan tersebut, MA juga menyatakan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Bontang berhak melaksanakan pengelolaan dan pengurusan serta menetapkan dan mengangkat mengurus/takmir dan imam masjid untuk memakmurkan Masjid Al-Ikhlas Muhammadiyah kota Bontang.
Lalu, MA menghukum para tergugat atau siapa saja yang memperoleh kuasa dari para tergugat secara sukarela menyerahkan pengelolaan dan pengurusan serta hak untuk mengangkat pengurus/takmir dan imam Masjid Al-Ikhlas Muhammadiyah Bontang kepada penggugat.
Putusan MA tersebut berkekuatan hukum tetap dan telah dibacakan oleh Pengadilan Agama Bontang dalam menindak lanjuti perintah eksekusi hasil putusan MA nomor 924K/Ag/2019 dihadapan para pihak pada 1 April 2021 lalu. (ADVKK006)
Editor : Rusdi