RPJMD Kepala Daerah Harus Rampung Paling Lambat 40 Hari Usai Dilantik
1 menit baca172 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, BONTANG – Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 86 tahun 2017, Wali kota dan Wakil Wali Kota Bontang sudah harus menyampaikan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) paling lambat 40 hari usai dilantik.
“Kami (DPRD) akan menyurat ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang terkait pembahasan RPJMD secara bersama. DPRD pun akan membentuk panitia khusus (Pansus) yang terlibat dalam pembahasan RPJMD,” ujar Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam. Saat ditemui usai memimpin rapat paripurna, Selasa (27/4/2021).










