Anggota dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Muhammad Irfan menyampaikan enam Raperda yang diusulkan DPRD tersebut yakni Raperda entang pembinaan anak jalanan, gelandangan dan pengemis, Raperda tentang perlindungan dan pengembangan ekonomi kreatif, Raperda tentang rencana pembangunan industri, Raperda tentang keolahragaan, Raperda tentang penataan dan pembangunan menara telekomunikasi serta yang terakhir adalah Raperda tentang penanggulangan banjir.
Sedangkan lima Raperda yang diusulkan Pemkot dibacakan langsung Walikota Bontang, Basri Rase. Di antaranya Raperda tentang cadangan pangan pemerintah daerah, Raperda tentang pajak daerah, Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan, Raperda tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah dan yang terakhir adalah Raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2011 tentang organisasi dan tata kelola RSUD Taman Husada.
Anggota DPRD, Nursalam mengatakan jika Raperda masih akan melalui beberapa proses. “Inikan masih penyampaian, nanti akan ada yang namanya pandangan fraksi, dan lain sebagainya,” tandasnya. Ia pun melanjut jika nantinya akan diputuskan apakah pembahasan dilakukan dalam model pansus ataupun komisi. “Biasanya komisi, karena kalau pansus itu, kita akan ada kegiatan, komisinya ada kegiatan lain,” ucapnya usai rapat berlangsung. (ADV/KK05)
Editor : Bambang Irawan