Ketua DPRD Bontang Desak Perusahaan Bayarkan THR Sebelum Idulfitri
1 menit baca172 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, BONTANG – Tunjangan Hari Raya (THR) salah satu hal yang ditunggu bagi para pekerja dan sifatnya wajib dibayarkan oleh perusahaan. Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam mengatakan, apabila ada perusahaan yang tidak membayarkan kewajibannya maka pekerja bisa melaporkannya ke instansi terkait atau DPRD.
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang pun telah membuka posko pengaduan bagi pekerja atau bisa mengadu langsung ke DPRD Bontang. “Jika ada perusahaan yang tidak membayar THR segera lapor ke Disnaker dan bisa juga mengadu kepada kami di DPRD,” ujarnya. Kamis (22/04/2021)










