“Perda tersebut merupakan mandatory dari UU yang ada di atasnya dan sangat berkaitan erat dengan wilayah darat,” ujarnya dalalm rapat kerja (Raker) bersama Dishub, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Senin (12/4/2021).
Malik mempertanyakan kekuatan badan jalan untuk menopang truk batu bara nantinya ketika melintasi jalan di Bontang. Seperti perusahaan-perusahaan lainnya saat memuat batu bara ke pelabuhan menggunakan jalur khusus yang diatur dalam amdal lalu lintas.
“Batu bara ini akan diangkut dari Kutai Timur (Kutim) masuk ke Bontang. Amdal lalinnya seperti apa,” sebutnya.
Belum lagi kemacetan yang akan ditimbulkan nantinya, regulasi utnuk mengatur itu ke depannya seperti apa. Apalagi Lok Tuan termasuk wilayah yang padat penduduk.
“Kalau ditambah batu bara lagi di sana seperti apa jadinya Lok Tuan. Ini bukan dari diri pribadi tapi berdasarkan kegelisahan masyarakat,” ungkapnya.
Malik pun tidak habis pikir dengan langkah Dishub yang ingin menggunakan Pelabuhan Lok Tuan untuk pemanfaatan batubara. Jika berbicara soal Pendapatan Asli Daerah, apakah selama ini pelabuhan itu tidak menghasilkan PAD.
“Kalau soal PAD, pelabuhan itu dibangun untuk apa dan kenapa pemerintah membuat berbagai regulasi. Setiap ada kegiatan di pelabuhan selalu menyertakan Perda APBD. Misalnya untuk pengerukan, run door dan lainnya sekian,” sebutnya.
Lanjutnya, mempertanyakan, apakah batu bara tersebut yang legal mining atau illegal mining. Jika pelabuhan Lok Tuan sudah jelas legalitasnya.
“Mohon maaf ini bahas kewaspadaan semua pihak. Jangan hanya memikirkan PAD tapi tidak memikirkan dampak lingkungannya,” pungkas Malik. (Adv/KK06)
Editor : Bambang Irawan