“Saya satu nafas dengan rekan-rekan guru honorer. Karena saya paham bagaimana suasana batin guru honorer saat ini,” ujar Agus Haris saat dihubungi KoranKaltim.com via telepon pada Jumat (26/03/2021).
Kata mantan guru itu, beban dan tanggung jawab guru honorer juga sama halnya seperti guru Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni sama-sama memikul beban negara dalam
mencerdaskan anak bangsa.
Sehingga tidak ada salahnya, baik itu Pemerintah Provinsi, Daerah dan Anggota DPR mulai dari daerah hingga pusat secara bersama medorong Presiden RI untuk mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres). Agar guru honorer yang sudah lama mengabdi bisa langsung diangkat menjadi PNS atau PPPK.
“Kalau bisa untuk penerimaan guru honorer menjadi PPPK, kebijakannya diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Sehingga prosesnya jauh lebih mudah dalam menginvetarisir guru yang sudah puluhan tahun mengabdi,” sebutnya.
Ia pun berpendapat, jika guru yang sudah puluhan tahun lamanya mengabdi tidak perlu lagi mengikuti tahapan seperti tes. Alangkah lebih baiknya jika langsung diterima menjadi PPPK. Jangan sampai lebih mengutamakan guru honorer baru dan mengabaikan yang sudah lebih dulu lama mengabdi.
“Kalau perlu, jangan pakai dites lagi guru yang sudah lama mengabdikan diri. Langsung terima saja jadi PPPK. Kalau kuotanya masih ada lebih baru dilakukan tes kepada guru honorer baru,” sarannya. (Adv/KK06)
Editor : Rusdi