Ia mengatakan, sejak tahun 2017 secara nomenklatur keorganisasian Korpri sudah tidak ada. Sehingga, otomatis keanggotaan pegawai langsung melekat ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.
“Kalau dulu memang ada tapi sekarang sudah tidak ada,” ujar Agus Haris saat disambangi KoranKaltim.com di ruang kerjanya, Senin (22/03/2021).
Haris mengatakan permasalahan para penghuni Perumahan Korpri yang hingga saat ini belum mendapatkan sertifikatnya. Sudah pernah ditanganinya saat pertama kali menjadi anggota dewan dan duduk di Komisi I di periode 2015-2019.
“Pada saat ini yang menjadi kendala adalah Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortal). Waktu saya tekankan jangan sampai merugikan masyarakat dan pemerintah harus bertanggungjawab,” ujar anggota dewan dua periode itu.
Ditambah lagi status kepemilikan tanah di perumahan itu juga tidak jelas. Apakah statusnya milik pemerintah atau milik para penghuni Perumahan Korpri. “Jadi permaslahan tanah itu milik siapa saya belum temukan jawabannya,” bebernya.
Politikus Partai Gerindra itu pun meminta kepada Pemkot Bontang untuk secepatnya menyelesaikan permasalahan yang sudah lama terjadi itu. Terkait mekanisme bagaimana caranya ia menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah. Jangan sampai kasus ini terus berlarut dan banyak pihak yang dirugikan.
“Saya minta pemerintah menyelesaikan ini, bagaimana pun caranya. Jangan sampai ada satu orang pun dirugikan dan siapapun orang itu,” sebutnya.
Agus Haris menilai, yang harus ditelusuri adalah bagaimana perjanjian awal antara pemerintah dan penghuni perumahan itu dan seperti apa sistem pengadaan lahan diawal diperuntukkan untuk apa. Jika dasar awal pengadaan lahan memang diperuntukkan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN), maka itulah payung hukum untuk kedua belah pihak.
“Kalaupun ada aturan baru saat ini, seperti aset daerah tidak bisa dibagikan kepada pribadi. Saya pikir itu hal lain dan kembali kepada perjanjian awal. Karena perjanjian itu dibuat sebelum adanya aturan yang saat ini,” jelasnya.
Ia pun mendorong Komisi I yang menangani pemerintahan dan Komisi III yang menangani pembangunan untuk memanggil pihak terkait untuk mencari tahu yang menjadi kendala hingga saat ini para penghuni Perumahan Korpri belum mendapatkan sertifikat rumahnya.
“Saya minta Komisi terkait untuk menyelesaikan ini. Kalau perlu adakan rapat Komisi Gabungan antara Komisi I dan III. Intinya jangan sampai ada satupun warga negara yang dirugikan,” tegasnya. (Adv/KK06)
Editor : Bambang Irawan