Kata dia, apa yang menjadi kendala Bependa Bontang terkait regulasi penarikan pajak walet saat ini mendapat titik terang. Kendala yang ada selama ini telah disampaikan kepada Bapenda Provinsi dan disikapi serius oleh Gubernur Kaltim.
Karena selama ini, yang menjadi kendala adalah tidak adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sehingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari bangunan sarang walet tidak bisa dikenakan pajak.
“Saat ini pemerintah provinsi sedang menggodok Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penarikan pajak sarang walet,” sebutnya.
Apalagi di Bontang saat ini , total ada sebanyak 246 sarang walet rumahan. Diakuinya dari seluruh sarang walet yang ada tersebu,t tidak semuanya terisi penuh sarang walet. Bahkan ada juga yang nihil.
“Nanti ada tim yang akan melakukan pendataan. Sarang walet mana saja yang dapat ditarik pajaknya,” beber Rustam.
Lanjut, Rustam menjelaskan, nantinya pemerintah akan bekerjasama dengan pihak maskapai penerbangan. Apabila didapati ada sarang walet yang belum melakukan pembayaran pajak, otomatis sarang walet itu tidak dapat diterbangkan ke tempat tujuannya.
“Jadi ditunggu saja hasil dari Pergub yang sedang digodok,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Bontang, Sigit Alfian menyebutkan pihaknya tengah menyusun regulasi agar pajak dari sarang burung walet bisa ditarik. Mulai dari pajak IMB dari bangunannya, PBB dan hasil produksi sarang burung walet sebesar 10 persen.
”Segera akan kita kumpulkan lagi pengusaha walet, kita ajak diskusi dan kita sosialisasikan. Kalau sekarang kita cuma bisa narik PBBnya, kedepan IMB dan hasilnya juga akan kena pajak,“ pungkasnya. ( Adv*/KK06)
Editor : Bambang Irawan