Bagi yang membeli rumah itu dengan cara dicicil harus membayar sebesar Rp405 ribu per bulannya. Sedangkan bagi yang membeli secara cash harus merogoh biaya sebesar Rp40 juta.
Salah seorang penghuni, Zulkainas sudah membayar cash, saat membeli salah satu rumah yang ada di Perumahan Korpri. Sejak tahun 2008 lalu. Namun, hingga saat ini surat kepemilikan rumah tersebut. Tidak kunjung dudapatkan hingga sekarang.
“Jika dibilang, dirugikan sudah jelas rugi. Karena itu rumah subsidi, yang saya bayarkan Rp40 juta totalnya pada 2008. Untuk rumah itu harganya Rp33 juta dan untuk notaris Rp7 juta. Itu juga uangnya kredit sama bank,” kata Zulkainas yang berprofesi sebagai seorang guru.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam menyebutkan, belum bisa berkomentar lebih jauh tentang itu, karena belum memahami secara pasti permasalahannya. Ia akan mencari tahu lebih dulu apa yang menjadi penyebab sehingga terjadi hal tersebut.
“Belum bisa komentar saya. Akan saya cari tahu dulu, akan kami adakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) jika memang ada aduan dari masyarakat. Pemerintah akan kami panggil untuk segera menindak lanjuti hal ini,” tandasnya, Senin (15/03/2021).
Sekretaris Kota (Sekkot) Bontang, Aji Erlynawati menyebutkan akan melakukan koordinasi kepada rekan-rekannya yang, pada waktu itu menangani Perumahan Korpri yang berada di Bontang Lestari. Karena pada tahun tersebut ia masih bertugas di salah satu OPD di Bontang.
“Saya kordinasikan dulu sama yang pernah menangani itu (Perumahan Korpri). Karena saya belum dapat infonya. Saya kurang paham karena waktu itu masih di dinas. (Belum menjabat Sekkot),” bebernya. ( Adv*/KK06)
Editor : Bambang Irawan