“Kami sudah memenuhi syarat yang diminta. Tapi kami diberhentikan secara sepihak,” ujar Irma dalam mediasi, Senin (8/3/2021). Ia menyampaikan, karyawan dapat diberhentikan secara sepihak apabila karyawan melakukan pelanggaran berat dan memiliki suatu penyakit yang menyebabkan orang tersebut tidak dapat lagi bekerja secara normal.
“Kalau memang kami melakukan pelanggaran, jelaskan apa pelanggaran yang dilakukan. Hasil dari medical check up pun kami tidak diberikan hasilnya. Kalau pun penecatan ada prosedurnya. Seperti SP 1,2,3 dan terakhir pemberhentian bekerja,” bebernya.
Sementara, Manager CSM, Jamaluddin menyampaikan, ia masih belum bisa berkomentar banyak terkait apa yang dituduhkan. Lantaran antara CSM dan 21 eks karyawan tersebut belum memiliki hubungan kontrak. Ia mengaku, pihaknya baru Februari lalu memenangkan tender sebagai penyedia jasa CS, di Kantor Wali Kota dan Gedung Gadis dengan memiliki masa kontrak selama 11 bulan.
“Bukannya kami memutus (melakukan PHK) atau tidak merekrut kembali. Selama sebulan mereka itu (21 eks CS) tetap kami pekerjakan. Lalu kami evaluasi kembali, karena masa peralihan dari PT Sebelumnya ke CSM. Karena ada yang tidak sesuai dengan kreteria kami,” bebernya.
Diungkap Jamal, dari 21 nama eks karywan tersebut, ada dua nama diantaranya tidak dketahui oleh pihaknya siapa pemilik nama tersebut. setelah ditelusuri satu diantaranya hanya pernah menampakkan diri bekerja satu kali. Setelah itu tidak, tidak pernah lagi terlihat bekerja. Dan yang satunya, nihil. Tidak diketahui siapa pemilik nama itu.
Jamal membeber, pihaknya tidak bisa menentukan membutuhkan berapa lama waktu yang akan dibutuhkan untuk melakukan mediasi bersama 21 eks karyawan tersebut. yang jelas pihaknya akan menyelesaikan secepat mungkin. Mengingat beban waktu kontrak kerja yang dimiliki terus berjalan. Evaluasi yang dilakukan kata Jamal bukan tanpa sebab. Karena banyak karywan yang tidak memenuhi persyaratan kerja.
Seperti kebersihan dalam bekerja, ketepatan waktu bekerja, etika dalam bekerja dan hasil dari pekerjaan. Yang menjadi penilaian dari CSM. “Kami tergantung mereka. Lebih cepat lebih baik. kalau ini saja yang diurus tentu kerjaan lain terbengkalai. Ada beberapa syarat yang tidak terpenuhi dalam bekerja. Makanya kami evaluasi,” sebutnya.
Menanggapi itu, Muslimin mun memediasi kedua belah pihak dan meminta kepada CSM untuk melakukan pertemuan bersama 21 eks karyawan tersebut. untuk mencari jalan terbaik. Mengingat dari eks karyawan tersebut masih ada yang memenuhi syarat.
“Sudah dimediasi untuk mereka rembuk internal. Semoga keputusannya memuaskan dan tidak ada pihak yang dirugikan. Kalau mereka tidak menemukan titik terang kami panggil lagi nanti,” tutup Muslimin.[adv/KK06]
Penulis: Abdi
Editor : Rusdi