Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto mengungkapkan bahwa persoalan tersebut bukan hal baru. Ia menyebut praktik ketidakpastian status kerja ini telah berlangsung lama dan berulang kali dikeluhkan para buruh kepada pihak legislatif.
Menurutnya, pekerja harian lepas yang telah bekerja secara terus-menerus selama lebih dari tiga bulan seharusnya sudah mendapatkan kepastian status sebagai pegawai tetap.
“Kalau mereka masih tenaga harian lepas dan sudah melebihi tiga bulan berturut-turut, wajib dipekerjakan sebagai pegawai tetap,” tegasnya.
Aturan ketenagakerjaan sebenarnya telah mengatur secara jelas terkait kontrak kerja. Pemberi kerja hanya diperbolehkan memperpanjang kontrak satu kali dengan jangka waktu tertentu, dan keseluruhan masa kerja kontrak maksimal lima tahun.
Sehingga, dirinya menekankan pentingnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebagai dasar hubungan kerja yang sah antara pekerja dan perusahaan.
“Perjanjian kerja itu penting, bukan hanya sebagai surat, tapi sebagai tanda atas hak dan kewajiban pekerja,” ujarnya.
Dalam regulasi terbaru, perpanjangan kontrak kerja harus disertai dengan PKWT baru yang memuat kejelasan masa kerja. Hal ini bertujuan untuk melindungi hak pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.
Politisi Partai NasDem itu juga menyoroti peran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang dinilai perlu lebih tegas dalam melakukan pengawasan dan penegakan aturan. Ia menegaskan bahwa tidak ada lagi alasan bagi perusahaan untuk mengabaikan ketentuan yang telah diatur dalam perundang-undangan
“Undang-undang sudah jelas. Disnaker harus hadir memberikan perlindungan dan penegakan bagi tenaga kerja,” katanya.
Sebagai bentuk komitmen, pihaknya melalui fungsi pengawasannya akan terus mendorong pemenuhan hak-hak buruh. Ia juga mengimbau organisasi perangkat daerah terkait agar lebih aktif dan responsif dalam menangani persoalan ketenagakerjaan.
“Kami akan terus mengawal agar hak para buruh benar-benar terpenuhi sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya. (Adv)
Editor: Aspian Nur