Rudi menegaskan, perbankan memiliki peran strategis dalam menopang perekonomian daerah, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bergantung pada akses pembiayaan. Namun, kondisi di lapangan dinilai tidak sejalan dengan fungsi tersebut.
Menurutnya, sejumlah masyarakat justru mengalami kendala dalam memperoleh akses kredit. Ia menduga hambatan tersebut tidak semata-mata berasal dari prosedur, melainkan juga dari perilaku tidak profesional oknum tertentu di internal bank.
“Jangan sampai kepercayaan masyarakat rusak hanya karena ulah segelintir orang di dalam sistem,” ujarnya.
Tak hanya berdampak pada nasabah, persoalan ini juga disebut merembet ke internal karyawan. Rudi mengungkap adanya informasi terkait pemotongan hak pegawai, seperti insentif dan bonus, yang diduga digunakan untuk menutup kerugian akibat tindakan oknum.
Kondisi tersebut dinilai tidak adil bagi pegawai yang telah bekerja sesuai aturan. Ia meminta manajemen perbankan segera memberikan klarifikasi terbuka dan menyelesaikan persoalan secara bertanggung jawab. “Pegawai yang tidak terlibat jangan sampai ikut menanggung beban,” tegasnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga mengkritisi lemahnya pengawasan internal di sektor perbankan. Ia menilai, selama ini bank cenderung lebih ketat dalam menilai kelayakan nasabah dibandingkan pengawasan terhadap pegawai sendiri.
Menurutnya, sistem pengawasan yang tidak seimbang dapat membuka celah terjadinya penyimpangan. Oleh karena itu, ia mendorong adanya evaluasi menyeluruh, mulai dari proses rekrutmen hingga pembinaan sumber daya manusia. “Pengawasan tidak boleh hanya ke luar, tapi juga ke dalam,” tambahnya.
DPRD berharap pihak perbankan dapat segera mengambil langkah konkret agar persoalan ini tidak berlarut-larut. Sebab, menjaga kepercayaan publik merupakan hal utama, terutama bagi masyarakat yang tengah berupaya mengembangkan usaha di tengah tantangan ekonomi.
"Jika tidak segera ditangani, dikhawatirkan persoalan ini akan berdampak lebih luas terhadap stabilitas ekonomi daerah," tutupnya. (Adv)
Editor: Aspian Nur