Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto menilai, pemenuhan THR bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap kesejahteraan tenaga kerja.
Menurutnya, momentum menjelang Hari Raya Idulfitri merupakan waktu yang sangat dinantikan para pekerja, sehingga keterlambatan pembayaran THR berpotensi menimbulkan persoalan sosial maupun hubungan industrial di lingkungan kerja.
“THR itu hak pekerja yang sudah diatur jelas dalam regulasi. Jadi tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda atau mengabaikannya,” tegasnya.
Ia menyampaikan dukungan terhadap langkah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau yang tetap mengingatkan kewajiban pembayaran THR meskipun surat edaran dari pemerintah pusat belum diterbitkan.
Menurutnya, kepastian hukum terkait THR sudah cukup kuat dan tidak perlu menunggu aturan tambahan.
Untuk itu, dirinya meminta perusahaan menunjukkan komitmen menjaga hubungan kerja yang sehat dengan para karyawan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih menghadapi berbagai tantangan.
“Perusahaan tentu berharap produktivitas karyawan tetap baik. Maka kesejahteraan pekerja juga harus diperhatikan, salah satunya melalui pembayaran THR tepat waktu,” ujarnya.
Selain itu, DPRD Berau mendorong pengawasan pemerintah daerah dilakukan secara maksimal guna mencegah potensi pelanggaran.
Keberadaan posko atau satgas pengaduan THR menjadi langkah penting agar pekerja memiliki ruang menyampaikan keluhan secara resmi. Sehingga, persoalan THR tidak kembali menjadi polemik tahunan di Berau.
“Kami berharap semua pihak menjalankan perannya dengan baik. Hak pekerja terpenuhi, perusahaan juga tetap berjalan sehat,” pungkasnya. (Adv)
Editor: Erwin