Menurutnya, pembayaran THR setiap tahun selalu menjadi perhatian DPRD karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan pekerja.
Ia menegaskan, perusahaan harus tetap berkomitmen menjalankan kewajiban tersebut meskipun aturan resmi dari pemerintah pusat belum diterbitkan.
“Ini selalu menjadi perhatian kami. Makanya kita ingatkan kembali setiap perusahaan agar menjalankan kewajibannya,” ujarnya.
Ketentuan pembayaran THR umumnya mengacu pada regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat. Aturan tersebut biasanya bersifat turunan dan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah maupun perusahaan dalam pelaksanaannya.
Berkaca pada kebijakan tahun sebelumnya, pembayaran THR paling lambat dilakukan satu minggu sebelum Lebaran.
Karena itu, ia berharap perusahaan di Berau dapat menyalurkan THR lebih awal agar para pekerja memiliki waktu yang cukup dalam mempersiapkan kebutuhan hari raya.
“Pembayaran THR lebih awal diharapkan dapat memberikan keleluasaan bagi para pekerja dalam menyambut Idulfitri,” katanya.
Politikus Partai Golkar tersebut juga menegaskan, akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan hak pekerja benar-benar terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Soal kepatuhan perusahaan dalam membayar THR akan menjadi perhatian kami di DPRD. Masyarakat juga dapat menyampaikan langsung ke kami jika tidak mendapatkan haknya,” tutupnya. (adv)
Editor: Erwin