Pengawasan Waralaba Disorot, DPRD Minta Keadilan untuk Pedagang Kecil
1 menit baca0 kali dibaca

Penulis : Indri
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Sorotan terhadap dugaan perubahan jam operasional gerai Mie Gacoan di Kabupaten Berau memantik diskusi lebih luas tentang arah kebijakan perlindungan usaha kecil.
Anggota Komisi II DPRD Berau, Sutami, menilai polemik tersebut harus dijadikan momentum evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan ritel modern.
Sehingga, pihaknya meminta agar pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera turun ke lapangan untuk memastikan kepatuhan terhadap izin operasional.
Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar isu teknis jam buka, tetapi menyangkut komitmen pada asas keadilan usaha.
“Kalau memang izinnya tidak mengatur operasional 24 jam, tentu harus ada penertiban. Aturan dibuat untuk dipatuhi semua pihak, bukan hanya pelaku UMKM,” tegasnya.
Menurutnya, regulasi jam operasional dirancang untuk menjaga keseimbangan ekosistem perdagangan.
Tanpa pengawasan yang konsisten, pedagang kecil berpotensi kehilangan ceruk pasar yang selama ini menjadi penopang ekonomi keluarga mereka.
Seperti pedagang seafood malam hari hingga penjual nasi kuning yang mulai berjualan sejak pukul 06.00 WITA.
Jika gerai waralaba beroperasi tanpa jeda, ruang usaha bagi pedagang tradisional bisa semakin menyempit.
“Harus ada pembagian ruang usaha yang proporsional. Jangan sampai usaha besar justru mengambil seluruh waktu yang selama ini menjadi tumpuan pedagang kecil,” ujarnya.
Sutami juga menegaskan pemeriksaan tidak boleh tebang pilih. Jika ditemukan pelanggaran, seluruh ritel modern yang melampaui ketentuan harus diperiksa.
“Silakan investasi masuk, kami sangat terbuka. Tapi jangan sampai pertumbuhan usaha besar mematikan yang kecil. Pemerintah harus hadir menjaga keseimbangan,” tandasnya. (adv)










