Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P Mangunsong menegaskan bila wajah pariwisata tidak hanya ditentukan oleh keindahan alam, tetapi juga kualitas layanan sejak wisatawan memulai perjalanan.
Praktik tarif speedboat yang belum memiliki standar baku. Seperti rute Tanjung Batu ke Pulau Derawan, tarif bisa berada di angka Rp600 ribu, namun berpotensi naik menjadi Rp700 ribu bagi penumpang yang tidak dikenal atau bukan pelanggan tetap.
Kondisi tersebut dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan dan belum adanya regulasi tegas dari pemerintah daerah. “Penetapan tarif seharusnya memiliki acuan yang jelas agar tidak menimbulkan kesan semena-mena. Wisatawan berhak mendapatkan kepastian harga yang adil dan transparan,” ujarnya.
Selain persoalan tarif, dirinya juga menyoroti aspek keselamatan penumpang. Hingga kini, sebagian transaksi masih dilakukan tanpa tiket resmi maupun dokumen perjalanan.
Hal itu dinilai berisiko, terutama jika terjadi kecelakaan laut seperti speedboat terbalik atau menabrak benda di perairan.
Menurutnya, pembenahan transportasi laut menjadi langkah mendasar jika pariwisata ingin dijadikan sektor unggulan penopang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sehingga, pihaknya mendorong adanya sinergi antarorganisasi perangkat daerah, mulai dari Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, hingga instansi terkait lainnya.
“Kalau ingin pariwisata Berau bersaing di tingkat nasional maupun internasional, maka sistem transportasinya harus aman, profesional, dan tertata,” tegasnya. (Adv)
Editor: Aspian Nur