Dedy menilai, kehadiran fasilitas tersebut menjadi langkah penting dalam menghadirkan penyelesaian hukum yang lebih humanis dan berpihak pada masyarakat.
Menurut Dedy, tidak semua perkara harus berakhir di meja persidangan. Melalui pendekatan keadilan restoratif, masyarakat diberikan ruang menyelesaikan konflik secara damai melalui musyawarah, didampingi aparat penegak hukum. “Rumah RJ ini menjadi jembatan untuk memulihkan hubungan sosial, bukan memperpanjang permusuhan,” ujarnya.
Politisi Partai Nasdem itu, menyoroti penyelesaian kasus pidana dengan pendekatan restoratif dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan serta menekan biaya dan waktu penanganan perkara.
Dirinya berharap, Rumah RJ dapat dimanfaatkan secara optimal, terutama oleh warga yang selama ini kesulitan mendapatkan akses pendampingan hukum.
Dedy berharap keberadaan Rumah RJ Busak dapat diperluas ke kecamatan lainnya di Berau agar manfaatnya dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat.
"Kehadiran Rumah RJ bukan sekadar bangunan, tetapi wujud kehadiran negara untuk memberikan keadilan yang lebih dekat dan lebih berperikemanusiaan,” tandasnya. (adv)