Thamrin menegaskan, persoalan bukan semata pada pelayanan BPJS, melainkan kurangnya pemahaman masyarakat mengenai alur dan aturan jaminan kesehatan.
Menurut Thamrin, masyarakat sering kali menganggap BPJS sebagai penyedia layanan medis, sehingga ketika layanan di rumah sakit tidak sesuai harapan, keluhan segera diarahkan ke BPJS.
“Padahal yang memberikan layanan adalah rumah sakit, sementara BPJS bertugas mengelola kepesertaan dan pembayaran. Ini yang harus dipahami,” ucapnya.
Dirinya menilai edukasi kepada masyarakat menjadi kebutuhan mendesak, agar peserta memahami status keaktifannya, mekanisme IGD, hingga ketentuan penjaminan berdasarkan aturan Kemenkes.
“Banyak keluhan muncul hanya karena warga tidak tahu bahwa kepesertaannya nonaktif atau kasusnya bukan kegawatdaruratan medis. Akhirnya BPJS disalahkan,” tuturnya.
Thamrin mendorong BPJS dan pemerintah daerah memperkuat literasi kesehatan melalui sosialisasi offline maupun media sosial. Ia juga mendukung peningkatan kapasitas tenaga kesehatan di rumah sakit dalam memahami aturan layanan JKN.
Jika masyarakat paham aturan, dan rumah sakit menjalankan standar pelayanan dengan baik, maka tidak ada pihak yang saling menyalahkan.
"Tujuan utama kita sama: memastikan warga mendapatkan layanan kesehatan terbaik,” pungkasnya. (adv)
Erwin: Erwin