Anggota Komisi III DPRD Berau, Saga menilai kebijakan tersebut tidak relevan dan tidak mempertimbangkan kondisi geografis wilayah pesisir yang sangat bergantung pada puskesmas sebagai satu-satunya fasilitas kesehatan.
Saga menegaskan, wilayah kepulauan tidak bisa disamakan dengan kota besar seperti Samarinda atau Balikpapan yang memiliki banyak rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta.
“Kalau IGD-nya hanya buka di jam kerja, bagaimana kalau ada warga yang sakit atau mengalami kecelakaan di luar jam itu? Ini soal nyawa manusia,” tegasnya.
Dirinya juga memastikan akan terus berkomunikasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau agar tidak serta-merta mengikuti surat edaran pusat.
Menurutnya, edaran tersebut tidak bersifat wajib, sehingga daerah memiliki ruang untuk mengambil kebijakan sesuai kebutuhan. Saga menduga, kebijakan peniadaan layanan IGD 24 jam berkaitan dengan upaya efisiensi anggaran.
Namun, Saga menekankan pendekatan efisiensi tidak bisa disamakan antara kota besar dan daerah terpencil.
“Kalau memang ini soal efisiensi, harusnya jangan menggunakan standar kota untuk menilai kebutuhan daerah,” ujarnya.
Politisi Partai PPP itu menyebut, daerah pesisir dan kepulauan justru harus mendapatkan prioritas layanan kesehatan, mengingat akses menuju rumah sakit rujukan sangat terbatas dan membutuhkan waktu tempuh lebih lama.
Dirinya menilai, pengurangan jam operasional IGD justru berpotensi meningkatkan risiko keterlambatan penanganan pasien dalam kondisi darurat.
Saga berharap Pemkab Berau berani mengambil sikap tegas untuk mempertahankan layanan IGD 24 jam di puskesmas wilayah terpencil, sebagai bentuk komitmen terhadap keselamatan masyarakat.
“Daerah terpencil justru harusnya diprioritaskan, bukan malah dikurangi pelayanannya,” tegasnya.
Bahkan pihaknya siap mendukung langkah pemerintah daerah, termasuk dalam hal penganggaran, agar kebutuhan tenaga kesehatan dan fasilitas pendukung IGD 24 jam dapat tetap terpenuhi.
Dengan kondisi geografis Berau yang memiliki banyak wilayah kepulauan, Saga menilai keputusan mempertahankan layanan IGD 24 jam adalah hal yang tidak bisa ditawar.
“Kami harap Pemerintah Daerah segera menyampaikan sikap resmi terkait penolakan peniadaan IGD 24 jam, demi menjaga keselamatan dan layanan kesehatan masyarakat pesisir dan kepulauan,” tandasnya. (Adv)
Editor: Erwin