Pemkab Harus Menekankan Kepada OPD Soal Pemahaman Aturan
1 menit baca293 kali dibaca

Penulis: Indri
KORANKALTIM COM, TANJUNG REDEB - Sering kali, permasalahan yang terjadi di pemerintah daerah terkoneksi dengan peraturan pemerintah pusat.
Sehingga, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau perlu memahami peraturan yang berlaku, baik pemerintah pusat, provinsi dan daerah.
Terutama untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Berau dan lembaga dan instansi pemerintahan. Sebab beberapa masalah di daerah terkoneksi dengan aturan di pusat, sehingga perlu benar-benar dipahami batas dari aturan daerah maupun pusat.
"Karena ini nantinya juga berdampak pada kebijakan yang diambil,” jelas Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto.
Karena, tanpa ada pemahaman maka pekerjaan dan pengawasan pekerjaan yang seharusnya bisa ditangani oleh daerah, akhirnya tidak berjalan maksimal, bahkan ada yang terkesan dibiarkan hingga mangkrak.
Subroto menjelaskan, terdapat beberapa aturan pusat, provinsi, dan kabupaten, yang bersifat tidak mutlak, sebab kita punya peraturan daerah. "Dalam peraturan itu ada peran pengawasan yang tetap dilakukan pemerintah daerah,” tegasnya.
Dan ini sudah menjadi tugas dan kewenangan DPRD, untuk selalu mengawasi kerja ASN pada semua OPD. Pengawasan itu harus ada dan sifatnya normatif karena diatur dalam undang-undang (UU).
“Jadi jangan ada lagi alasan dengan kalimat bukan kewenangan kita. Sehingga akhirnya bisa mengabaikan tugas dan tanggung jawabnya. Kami di legislatif bekerja sesuai amanah UU,” tutupnya. (Adv)
Editor: Aspian Nur










