Menurut Anggota DPRD Berau, Ichsan Rapi, hal tersebut disebabkan daerah yang mengalami banjir memiliki resapan air yang kurang.
Sehingga, pemerintah daerah melalui instansi terkait seharusnya memiliki master plan untuk menangani persoalan banjir yang terjadi. “DPUPR Berau perlu membuat master plan banjir beserta regulasi larangannya,” ungkapnya, Selasa (5/11/2024).
Begitu pun dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Berau, jika daerah tersebut menjadi resapan air seharusnya tidak boleh dibangun perumahan untuk mencegah terjadinya banjir.
Di samping itu, dirinya juga mengapresiasi instansi terkait yang terus berkomitmen membuat drainase. Sebab itu menjadi salah satu cara menangani genangan air yang berada di tengah jalan.
Ditegaskannya, untuk mengatasi banjir tidak hanya sekedar membangun drainase saja. Tapi juga harus diimbangi dengan memperbanyak daerah resapan air.
Masyarakat turut diminta untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat menyebabkan terjadinya banjir atau genangan air. Seperti, tidak membuang sampah sembarangan. “Banyak cara yang bisa dilakukan, jangan cuman mengatasi, tapi juga menghindari,” tutupnya. (Adv)
Editor: Erwin