Menurutnya, pemberlakuan jam malam seharusnya tidak untuk melarang orang berusaha. Tetapi lebih kepada penegakan protokol kesehatan saat malam hari.
"Bukan jam 10 malam harus bubar. Ini yang kami tidak sepakat, karena membatasi gerak ekonomi di masyarakat," tegasnya.
Baginya, pemberlakuan jam malam seharusnya tidak berupa pengusiran atau pun penutupan orang yang berusaha atau berjualan pada malam hari. Apalagi sampai mengusir orang yang ingin membeli.
"Barangkali tujuannya benar, tapi implementasi di lapangan yang salah. Seharusnya ini dipahami bersama," tuturnya.
Abdulloh mengungkapkan ada kekeliruan dalam implementasi jam malam. Sedangkan pengertian jam malam mengartikan penegakan protokol kesehatan tak mengenal waktu.
"Buka jualan jam 7 malam, dan jam 9 sudah sudah siap tutup, lalu pas jam 10 ada orang datang mau makan, diusir harus pulang. Usahanya cuma sekitar 2 jam saja. Kasihan masyarakat" imbuhnya.
Seperti diketahui, Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Jam Malam telah diberlakukan sejak 7 September lalu. Regulasi itu mengharuskan segala sektor usaha tutup pada jam 10 malam.
Tujuannya untuk menghindari terjadinya kerumunan sekaligus menekan penyebaran Covid-19. Namun cukup banyak usaha kecil yang dimulai pada malam hari. Khususnya sektor kuliner. (Adv)
Penulis: Hendra
Editor: Bambang Irawan