Namun kekuatan perwali tersebut dipastikan tidak ditingkatkan menjadi sebuah peraturan daerah. Pasalnya, pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bersifat kondisional.
"Kalau perda kan jangka panjang. Harus ada kajian, naskah akademik. Nggak ujug-ujug langsung jadi," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, Senin (31/8/2020).
Ia meyakini regulasi dari Pemerintah Kota Balikpapan tersebut akan dicabut ketika pandemi Covid-19 mulai menurun dan berakhir. "Ya bisa saja perwali itu dicabut," ucapnya.
Sementara ada tiga rancangan peraturan daerah yang akan segera dilakukan pembahasan. Dua diantaranya adalah Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Raperda Penanggulangan Kemiskinan.
"Masih menunggu diskusi lebih lanjut dengan Kanwil Kememkumham RI di Samarinda," ujarnya.
Khusus Raperda atas Perubahan Perda Perangkat Daerah karena ada beberapa badan pemerintah kota yang akan ditingkatkan statusnya. "Salah satunya Kesatuan Bangsa dan Politik," sebutnya.
Sedangkan targetnya ada 10 rancangan yang akan disahkan menjadi peraturan daerah pada tahun ini. Sudah 4 atau 5 regulasi yang telah terealisasi. (adv)
Penulis: Hendra
Editor : Rusdi